BKPPD BALANGAN
Post On @Administrator • 453x Diakses

Mudahnya Cek Pajak Kendaraan melalui Situs CekPajak.id

Mudahnya Cek Pajak Kendaraan melalui Situs CekPajak.id

Mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak. Maka dari itu diperlukan suatu layanan cek pajak kendaraan yang dapat dilakukan secara praktis melalui situs cekpajak.id.

Cek pajak kendaraan online ini sangat bermanfaat untuk mengetahui total biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan termasuk SWDKLLJ. Jadi saat kamu datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kamu sudah menyiapkan nominal uang sesuai dengan total pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Online dengan Praktis?

Dengan perkembangan teknologi saat ini cek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi ataupun website. Dan cekpajak.id merupakan pilihan website untuk mengecek pajak kendaraan online yang bisa kamu gunakan.

Karena dengan bantuan website Cekpajak.id, kamu bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Jadi kamu sudah tidak perlu lagi menginstal aplikasi ataupun mengunjungi website Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk mengetahui total pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Kamu cukup buka website Cekpajak.id dan pilih provinsi, lalu menginputkan informasi nomor polisi atau nomor plat kendaraan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Cekpajak.id

Jika kamu ingin mengetahui tentang cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online di Cekpajak.id, silahkan ikuti petunjuk di bawah ini :

1. Buka Web CekPajak.id

Langkah pertama silahkan kamu bisa buka browser melalui hp, tablet, laptop atau PC dan ketikan alamat website https://cekpajak.id/ di address bar, lalu tekan enter.

2. Pilih Provinsi

Setelah halaman website cekpajak.id terbuka, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memilih provinsi berdasarkan asal kendaraan.

3. Masukkan Informasi Yang Dibutuhkan

Langkah selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman baru yang sudah terintegrasi langsung ke website Bapenda provinsi yang telah dipilih.

Silahkan kamu inputkan informasi Plat Nomor Kendaraan/Nomor Polisi Kendaraan, 5 Digit Terakhir No Rangka (jika ada kolomnya), dan NIK (jika ada kolomnya).

4. Cek Ulang

Sebelum memproses pengecekan pastikan informasi dari kendaraan telah diinputkan dengan benar. Jika sudah dirasa benar informasi yang diinputkan, klik tombol Cek.

5. Informasi Pajak Kendaraan Ditampilkan

Tunggu beberapa saat sampai website menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor milikmu secara lengkap. Silahkan catat atau ingat informasi total biaya pajak kendaraan bermotor sebelum kamu membayar pajak ke Samsat.

Catatan : Jika saat proses pengecekan menampilkan hasil “Server Error” atau “Data Tidak Ditemukan”. Maka bisa dipastikan data yang kamu inputkan tidak benar dan kamu harus cek ulang data yang diinputkan. Atau bisa juga karena server dari Bapenda Provinsi tersebut sedang mengalami gangguan. Jadi kamu harus tunggu beberapa saat sebelum melakukan pengecekan ulang.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL

Jika kamu sudah mengetahui tentang cara cek pajak kendaraan secara online diatas. Pastinya untuk kamu yang tidak ingin ribet bayar pajak motor atau mobil juga ingin melakukan pembayaran secara online.

Saat ini Korlantas Mabes Polri telah memiliki aplikasi bernama SIGNAL yang merupakan upgrade dari aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional). Dengan aplikasi SIGNAL ini seluru masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online dengan mudah. Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL ini, kamu bisa gunakan hp Android ataupun iPhone.

Berikut ini adalah langkah-langkah bayar pajak kendaraan online melalui Aplikasi SIGNAL :

1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama silahkan kamu download dan instal aplikasi SIGNAL terlebih dahulu melalui appstore atau playstore.

Caranya buka appstore atau appstore, ketikan kata kunci Signal Samsat Digital, lalu klik aplikasi SIGNAL di hasil pencarian. Lalu lanjut proses download dan instal aplikasi SIGNAL.

2. Lakukan Pendaftaran Akun

Setelah selesai instal, buka aplikasi SIGNAL lalu silahkan masuk ke bagian Pendaftaran. Masukan informasi seperti data NIK, alamat Email aktif dan nomor HP digunakan saat ini.

3. Kirim Kode SMS

Setelah selesai proses registrasi kamu akan diminta engirimkan kode SMS otomatis ke 99333.

4. Tambahkan Informasi Kendaraan

Langkah selanjutnya tambahkan informasi kendaraan seperti Plat Nomor/ NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Klik tombol Lanjut dan tunggu beberapa saat sampai ada notif muncul bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

5. Meminta Kode Pembayaran

Langkah selanjutnya klik notif Lanjut Proses Pembayaran, tunggu beberapa saat sampai aplikasi mengenrate Kode Pembayaran. Silahkan pilih salah satu Bank yang diinginkan dan klik tombo Lanjut.

6. Lakukan Pembayaran

Terakhir setelah muncul Kode Pembayaran silahkan kamu lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan bank yang telah dipilih.

Akhir Kata

Itulah tadi langkah-langkah cek pajak kendaraan online lewat Cekpajak.id yang bisa diketahui. Tentunya dengan panduan ini kamu bisa jauh lebih mudah dan praktis untuk mengetahui total biaya PKB dan SWDKLLJ tahunan kendaraan yang kamu miliki.