Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Oleh Bawaslu
Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Oleh Bawaslu
Kegiatan Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu ini dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM dan Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN.
Bapak Imdiyah Fadli, S.Pd, M.Ap selaku Sekretaris BKPSDM menjadi salah satu narasumber yang membahas tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara "Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan" yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
Beliau menyampaikan bahwa didalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 berisi bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, beliau juga menyampaikan apa saja larangan terkait pemilu bagi ASN serta apa saja hukuman bagi ASN yang melanggar.
Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pegawai dan Masyarakat di lingkup Kabupaten Balangan, dalam hal ini Bawaslu mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga menciptakan Pemililhan Umum (Pemilu) yang berkeadilan dan berkualitas serta dapat meningkatkan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Mizwar Ilhamy selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu juga memberikan piagam penghargaan kepada Bapak Imdiyah Fadli, S.Pd, M.Ap dari BKPSDM dan Frederikus Edwin Lawanto, S.H. dari Kejari Kab. Balangan sebagai narasumber yang mengisi pada acara sosialisasi tersebut.
12 Desember 2022 di Aula RM. Arraudah Resto and Waterpark, Paringin