Lihat Gambar Versi Original Transparansi Layanan BKPSDM Kabupaten Balangan: Standar Layanan Cuti, Izin Belajar, dan Disiplin ASN
Transparansi Layanan BKPSDM Kabupaten Balangan: Standar Layanan Cuti, Izin Belajar, dan Disiplin ASN
Dalam rangka mewujudkan pelayanan birokrasi yang jelas dan terukur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan telah merilis standar operasional untuk berbagai layanan kepegawaian. Komitmen utama dari seluruh standar layanan ini adalah bahwa semuanya merupakan pelayanan gratis tanpa dipungut biaya.
Untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus administrasinya, berikut adalah rincian ketentuan untuk tiga layanan utama kami:
1. Standar Pelayanan Usul Cuti Layanan pengajuan cuti dirancang untuk diselesaikan dengan estimasi waktu kurang lebih 2 hari kerja. Hasil akhir dari pelayanan ini berupa dokumen Surat Keputusan Cuti. Untuk kelancaran proses, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
-
Salinan (copy) SK pangkat terakhir.
-
Salinan SKP 1 tahun terakhir.
-
Salinan surat izin cuti sebelumnya.
-
Surat permintaan cuti.
2. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Belajar Bagi ASN yang berencana untuk melanjutkan pendidikan untuk pengembangan kompetensi, BKPSDM memproses penerbitan Surat Izin Belajar dengan estimasi waktu kurang lebih 5 hari kerja. Produk pelayanan yang akan diterima pemohon adalah Surat Keputusan (SK) Surat Izin Belajar. Persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
-
Surat Pengantar.
-
Surat Permohonan Diri.
-
Surat Keterangan Relevansi.
-
Surat Keterangan Perkuliahan.
-
Surat Keterangan Tidak Pernah / Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dari pejabat berwenang.
3. Standar Pelayanan Penanganan Kasus Disiplin ASN Dalam menjaga profesionalisme dan tata tertib, prosedur penanganan pelanggaran disiplin ASN membutuhkan waktu proses penyelesaian kurang lebih 20 hari kerja. Hasil dari proses ini adalah Dokumen SK Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. Persyaratan administratif atau dokumen yang terkait dalam proses ini antara lain:
-
Surat Pemanggilan Pemeriksaan.
-
Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
-
Surat Pembentukan Tim Pemeriksa.
-
SK Hukuman Disiplin.
-
Berita Acara Penyerahan SK.
Kanal Saran dan Aduan BKPSDM Kabupaten Balangan selalu terbuka terhadap masukan demi perbaikan layanan yang berkelanjutan. Apabila Bapak/Ibu memiliki saran atau keluhan, silakan sampaikan melalui fasilitas Kotak Saran Pengaduan, sistem E-Lapor (SP4N Lapor), ataupun melalui Telp/Fax di nomor (0526) 2028408.