Penyerahan X Banner Jenis Hukuman Berdasarkan Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja
Penyerahan X Banner Jenis Hukuman Berdasarkan Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Balangan, Bidang Pembinaan Kesejahteraan Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN membagikan X banner mengenai Jenis Hukuman Berdasarkan Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Balangan.
Pembagian X banner di seluruh SKPD ini merupakan salah satu upaya BKPSDM Kabupaten Balangan dalam meningkatkan pengetahuan mengenai aturan displin ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ASN dalam menaati ketentuan jam kerja serta mewujudkan ASN yang berakhlak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat 3 Hukuman Disiplin yaitu ringan, sedang, dan berat dalam hal ini mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dalam 1 (satu) tahun diberikan hukuman sebagai berikut :
Hukuman Disiplin Ringan :
- Teguran Lisan, 3 Hari Kerja
- Teguran Tertulis, 4-6 Hari Kerja
- Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis, 7-10 Hari kerja
Hukuman Disiplin Sedang :
- Pemotongan Tunjangan Kinerja Sebesar 25% selama 6 bulan. 11-13 Hari Kerja
- Pemotongan Tunjangan Kinerja Sebesar 25% selama 9 Bulan, 14-16 Hari Kerja
- Pemotongan Tunjangan Kinerja Sebesar 25% selama 12 Bulan, 17-20 Hari Kerja
Hukuman Disiplin Berat :
- Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, 21-24 Hari Kerja
- Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan, 25-27 Hari Kerja
- Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS, 28 Hari kerja Atau Lebih
- Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Selama 10 Hari Kerja Secara Terus Menerus