BKPPD BALANGAN
Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) PPPK 2023 Lihat Gambar Versi Original
pppk 2023

Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) PPPK 2023

Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) PPPK 2023

Putra 15 Oktober 2023

Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Nomor : 810/684/BKPSDM-BLG/2023 tanggal 16 oktober 2023 tentang HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2023

NO. KETERANGAN LINK UNDUH
1 PENGUMUMAN PDF
2 Lampiran I. Formasi Teknis  PDF
3 Lampiran II. Formasi Guru PDF
4 Lampiran III. Formasi Tenaga Kesehatan PDF

Hasil Seleksi Administrasi ini dapat dilihat pada portal SSCASN masing-masing akun peserta, dan bagi Pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dapat melihat alasan penyebab TMS pada portal SSCASN nya.

Pelamar yang keberatan terhadap hasil Seleksi Administrasi ini dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023. Ketentuan terkait Sanggah Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut :

  • Sanggah hanya dapat dilakukan secara online melalui portal SSCASN (cara mengajukan sanggah dapat melihat buku petunjuk pendaftaran yang terdapat pada portal SSCASN);
  • Panitia Seleksi tidak melayani sanggahan yang disampaikan secara offline (datang langsung ke kantor BKPSDM Kab. Balangan);
  • Hanya pelamar dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dapat melakukan Sanggah, dan disampaikan melalui akun SSCASN pelamar tersebut;
  • Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah, bukan untuk perbaikan kesalahan yang dilakukan oleh pelamar (termasuk perbaikan berkas);
  • Alasan Sanggah yang disampaikan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya;
  • Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata alasan sanggah pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya;
  • Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk melakukan sanggah, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi;
  • Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1 (satu), dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 (satu) persyaratan dokumen saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
  • Pelamar hanya dapat melakukan satu kali sanggahan;
  • Segala bentuk permohonan/permintaan atau apapun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan;
  • Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan pelamar;

Tags Populer

Login Dulu, Ya!

Mau ikutan diskusi? Untuk ikutan diskusi kamu harus punya identitas, maka dari itu login dulu.