kepegawaian

Sosialisasi Penghitungan TPP Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasil Pegawai ASN Daerah

Paringin, 21 April 2021, pada tanggal 21 s/d 23 April Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah melalui Bidang Pembinaan  Aparatur dan Informasi Kepegawaian melaksanakan sosialisasi penghitungan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Emerald, Aston Hotel, Tanjung Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan mendasar terutama besaran tambahan penghasilan pegawai yang mengalami penurunan besaran nominalnya yang berbeda-beda pada setiap SKPD. Dengan perubahan tersebut otomatis menjadi pemicu berubahnya sistem penghitungan yang sudah terintegrasi dengan baik, harus dilaksanakan  dengan semi manual.

Sosialisasi perhitungan TPP dibag menjadi 3 (tiga) kelompok SKPD yang dihadiri oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian sebagai langkah untuk memudahkan komunikasi dalam teknis penghitungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan 3 (tiga) hari karena terbatasnya tempat untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan narasumber  dari Bagian Organisasi dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabpaten Balangan, Ernawati, S.STP, MM. Dalam penjelasan terkait perubahan peraturan tentang tambahan penghasilan pegawai beliau menjelaskan beberapa hal antara lain perhitungan  TPP 2021, masih menggunakan aplikasi perhitungan mandiri, karena ada beberapa hal antara lain:

  1. Perubahan perhitungan besaran TPP tahun 2021 karena menurunnya kemampuan bayar. Pasal 14 ada persentase pemberian TPP berdasarkan range dan sesuai data hasil e kinerja bulanan. Contoh, jika hasil e-Kinerja bulanan 90 maka TPP dapat dibayarkan 100 persen.
  2. Pasal 16 ada beberapa SKPD yang mendapatkan tambahan poin karena ada dasar resmi dan tertulis dari kementerian teknis dan juga hasil MCP KPK. Dan pada tahun 2021 ini penambahan pada kondisi kerja dan lain-lain minimal 10 persen, kalau tahun lalu dibatasi hanya sampai 10 persen. Namun kembali pada kemampuan keuangan daerah sehingga ada yang mendapat rekomendasi resmi boleh ditambah, namun tidak sampai 10 persen karena kondisi keuangan daerah.
  3. Pasal 22, ada variasi pengurangan poin ketelambatan mengikuti aturan Kemendagri tentang TPP 2021.
  4. Pada pasal 40 ada pasal penundaan TPP misalnya jika laporan LHKPN belum melaporkan, dan pasal ini sesuai hasil report tertulis KPK dalam monitoring control of prevention (MCP) dalam kerangka integritas penanganan korupsi. Ini mekanismenya akan dipantau Inspektorat.
  5. Pada lampiran besaran perhitungan sudah menyesuaikan peritungan kemampuan bayar APBD tahun 2021. Dan ada yang sudah mengacu pada perpress 33 tahun 2020 seperti cluster besaran tpp bendahara mengikuti besaran dana yang dikelola begitu juga dengan penyusun kebutuhan barang inventaris.

Selanjutnya dilanjutkan penyampaian teknis perhitungan TPP oleh Kasubbid. Informasi Kepegawaian, Arswendhi Arrisdhira, S.Kom. Beliau menjelaskan latar belakang  kegiatan penghitungan yang dilakukan harus dilimpahkan kepada SKPD dengan data awal dari BKPPD  karena adanya beberapa item terutama besaran yang  berbeda sehingga harus diinput secara manual. Selain itu data yang berkaitan dengan kepegawaian yang saat ini diupdate oleh SKPD untuk lebih mudah dalam melakukan verifikasi. Selain itu juga dijelaskan bahwa untuk beberapa bulan ke depan akan diserahkan proses pengitungan sampai dengan verifikasi kepada SKPD sampai bisa dibangun sistem yang mampu mengintegrasikan proses penghitungan TPP seperti semula. Dalam teknis perhitungan dijelaskan mulai alur perhitungan dari awal sampai masing-masing SKPD dapat mencetak rekap TPPnya dan untuk bisa diproses pencairannya di Badan Keuangan Daerah.

Selain kegiatan inti tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, Syaifullah, SP juga menambahan informasi tentang surat edaran cuti tahun 2021 serta permintaan dukungan dalam pengisi SI PETRUK yang direncanakan paling lambat tanggal 23 April 2021 untuk segera ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pimpinan SKPD masing-masing.

Akhirnya, dengan adanya sosialisasi tambahan penghasilan pegawai kepala sub bagian umum dan kepegawaian diharapkan hasilnya disampaikan kepada SKPD masing-masing sebagai bahan informasi penting tentang kesejahteraan pegawai yang selama ini menjadi hanya menjadi isu dan telah disampaikan berdasarkan peraturan tentang tambahan penghasilan pegawai yang telah disahkan oleh Bupati Balangan.


Narator: Sukiman, S.Sos, MPA
Editor: M. Nor Seputra

 

3057
0
0
3
Lihat versi non-AMP