Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, danmelayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi
PENGUMUMAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN Nomor : 810/694/BKPSDM-BLG/2024 Tanggal 18 November 2024 tentang TENTANG HASIL SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2024 Nomor :
PENGUMUMAN NOMOR : 810/668/BKPSDM-BLG/2024 Tentang HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI (PASCA SANGGAH) PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PENGUMUMAN NO. 810/653/BKPSDM-BLG/2024 Tetang REVISI PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI (PRA SANGGAH) PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2024 Nomor :